Selamat Datang Di Portal Jendela Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan


Selasa, 06 Maret 2001

Struktur Organisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terdiri dari :
  • Divisi Administrasi : Mempunyai tugas membantu  Kepala Kantor Wilayah  dalam  melaksanakan pembinaan administrasi  dan pelaksanaan diwilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
  • Divisi Pemasyarakatan : Mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah Di bidang  Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  • Divisi Keimigrasian : Mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia : Mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melakasnakan sebagian tugas Kantor Wilayah  dibidang pelayanan hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal / Kepala Badan terkait.
  • Unit Pelaksana Tehnis : Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia  dibidangnya di wilayah masing-masing. Setiap Kepala Unit Pelaksana teknis wajib melaporkan semua kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah.