Struktur Organisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terdiri dari :
- Divisi Administrasi : Mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan pembinaan administrasi dan pelaksanaan diwilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
- Divisi Pemasyarakatan : Mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah Di bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
- Divisi Keimigrasian : Mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
- Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia : Mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melakasnakan sebagian tugas Kantor Wilayah dibidang pelayanan hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal / Kepala Badan terkait.
- Unit Pelaksana Tehnis : Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidangnya di wilayah masing-masing. Setiap Kepala Unit Pelaksana teknis wajib melaporkan semua kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah.