Humas - Kegiatan Penegakan HKI
yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah pada tanggal 21 Mei sampai dengan 3
Juni 2014. Tim yang di ketuai oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang
HKI dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Bp. Drs. EFFENDI,
S.H.,M.H. beranggotakan M. RAFI, SH,MM, H. HABIBULLAH, SH (penyidik), MH, BULAN
MAHARDIKA SUBEKTI, SH, BUDIMAN SANTOSO, SH, MSi, DERY WIRIANDA KESUMA, SH,
SOPIYAN, SH, MSi, NOVI SETIA NURYANI, SH, MH, YULKHAIDIR, SH (penyidik).
menyebar ke setiap titik di Kota Palembang yang diindikasi terdapat banyak
Pelanggaran HKI seperti para pedagang VCD, DVD, CD, Software Komputer bajakan
dan pedagang-pedagang tas, dompet, sepatu, dan accesoris palsu atau tiruan, Karaoke
atau hiburan yang memutar lagu-lagu tanpa membayarkan kewajiban royalti.
Pengelola Mall, toko-toko, Karaoke dan pedagang pasar dalam Kota Palembang
telah diberikan surat peringatan dan surat himbauan untuk mengindahkan
Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Hak Cipta. Para pelaku usaha juga
diedukasi unuk melindungi Karya Intelektualnya seperti Merek dan Hak Cipta yang
mereka miliki.
Foto-foto kegiatan.