Selamat Datang Di Portal Jendela Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan


Selasa, 06 Maret 2001


Visi dan Misi
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum dan Melindungi Hak Asasi Manusia

Tentang Kami
  1. Peraturan Pemerintahan Nomor 2 Tahun 1945 tentang pembentukan  Departemen- Departemen di Republik Indonesia;
  2. KEPPRES RI Nomor 44 Tahun 1974 tentang pokok-pokok organisasi Departemen di atur tentang ;
    • Kedudukan tugas pokok dan fungsi Departemen;
    • Susunan organisasi Departemen : Tugas dan Fungsi Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf ahli dan Unit-unit Vertikal di daerah.
    • Untuk susunan Organisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia nomor  45 tahun l974, lampiran 3 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang susunan organisasi dan  tatakerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia
  3. Sistem Holding Company ke Sistem Integreted dilingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan surat persetujuan MENPAN nomor : B.477/1/MENPAN/7/84 tanggal 6 Juli 1984, KEPPRES RI  nomor : 124/M tahun 1984 KEPMENKEH RI nomor : M.05.PR.07.10 tahun 1984 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman RI.
  4. Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.  Keputusan Presiden RI Nomor : 335/M tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
  5. Keluarnya Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2000 tentang Perubahan atas, Undang-Undang Nomor : 14 Tabun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman bahwa pada menugaskan untuk dilingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan  masa transisi paling lama 5 (lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai).
  6. Bardasarkan surat Persetujuan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara Nomor : 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor : M.03- PR.07.10 Tahun 2000 Tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
  7. Setelah sidang tahunan MPR RI pada  tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH. ABDURAHMAN WAHID  merampingkan Kabinet Kesatuan dengan mmgeluarkan KEPPRES R1 Nomor : 234/m 2000 tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Prof DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA
  8. Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Selatan berdiri pada  tahun 1982 berdasarkan KEPMENKEH RI Nomor : M-868.KP.04.10 tanggal 7 April 1982 pada saat itu Kanwil Departemen Kehakiman Jambi tidak bergabung lagi dengan provinsi Sumatera Selatan (Berdiri sendiri).
Landasan Hukum Kantor Departemen Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam melaksanakan tugas adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01-PR.07.10 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia