Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01q.PR.097.10 Tahun 2005 tanggal 01 Maret 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok :
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku bertanggung
Fungsi :
Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01q.PR.097.10 Tahun 2005 tanggal 01 Maret 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok :
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku bertanggung
Fungsi :
Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian, dan pengawasan
- Pembinaan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Penegakan hukum dibidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intlektual;
- Perlindungan pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia;
- Pelayanan hukum;
- Pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum , dan diseminasi hak asasi manusia;
- Pelaksanaan kebijakan dan pembinaan tehnis dibidang administrasi di lingkungan kantor wilayah.