Selamat Datang Di Portal Jendela Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan


Selasa, 06 Maret 2001

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01q.PR.097.10 Tahun 2005 tanggal 01 Maret 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI  Kantor Wilayah menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas  Pokok : 
Kantor Wilayah mempunyai tugas  melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku bertanggung

Fungsi :
Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi : 
  1. Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian, dan pengawasan
  2. Pembinaan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;  
  3. Penegakan hukum dibidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intlektual;  
  4. Perlindungan pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia;   
  5. Pelayanan hukum;  
  6. Pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum , dan diseminasi hak asasi manusia;  
  7. Pelaksanaan kebijakan dan pembinaan  tehnis dibidang administrasi di lingkungan kantor wilayah.