Selamat Datang Di Portal Jendela Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan


Selasa, 24 Juni 2014

BIMBINGAN TEKNIS PENYULUHAN HAM DIREKTORAT JENDERAL HAM BEKERJASAMA DENGAN KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN




Palembang,  Selasa (24/06) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel (Budi Sulaksana, SH.,M.Si) Membuka acara bimbingan teknis penyuluhan HAM bertempat di Hotel Emilia Palembang , acara Bimtek Penyuluhan HAM di buka oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel tepat jam 13.30 WIB, acara Bimtek tersebut dilaksanakan selama 3 hari mulai tgl 24 – 26 Juni 2014, Bimbingan teknis penyuluhan HAM ini merupakan kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI. Hadir juga sebagai narasumber pada Bimtek tersebut Direktur Diseminasi HAM (Yatiman, SH.,M.Hum.,PhD) dan Kasubdit Penyuluhan HAM (Toman Pasribu, Bc.IP., SH.,MH. Bimtek penyuluhan HAM diikuti oleh 30 orang peserta yang diantara nya 15 orang dari bagian hukum Kabupaten / Kota, 15 orang dari Propinsi, LSM, LBH dan instansi terkait. Hadir juga pada acara pembukaa Bimtek tersebut kepala divisi Pemasyarakatan (Drs. Subiyantoro, Bc.IP.,SH) dan pejabat sruktural eselon III dan IV lingkungan Kanwil Kemenkuham Sumsel.











Pada sambutannya Kepala Kantor Wilayah (Budi Sulaksana, SH.,M.Si)  memberikan arahan “agar kedepannya diharapkan adanya perubahan pola pikir masyarakat daerah tentang pengertian HAM sehingga dengan demikian harus adanya parameter HAM  yang telah disepakati Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Dalam Negeri”.  Selanjutntya Kakanwil juga menyampaikan pesan dari  Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D)  “bahwasanya SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak ) kedepan harus lebih disosialisasikan  ke masyarakat secara luas, karena saat ini telah banyak terjadinya pelanggaran terhadap HAM  dan perlindungan  terhadap anak banyak yang terabaikan, untuk itulah diharapkan agar masyarakat dapat mengakui atas hak-hak anak dan sebagai orang tua  juga dapat memenuhi kewajibannya  sebagai orang tua yang juga berperan sebagai pelindung atas hak-hak anak tersebut”. Saat ini pemidanaan terhadap pelanggaran perlindungan anak yang sesuai dengan (SPPA) harus lebih ditegaskan dan ditegakan sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.





















 (Dok. Humas Kanwil Kemenkuham Sumsel / Yoshar Jr)