Palembang, Selasa (24/06) Kepala Kantor Wilayah
Kemenkumham Sumsel (Budi Sulaksana, SH.,M.Si) Membuka acara bimbingan teknis
penyuluhan HAM bertempat di Hotel Emilia Palembang , acara Bimtek Penyuluhan
HAM di buka oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel tepat jam 13.30 WIB, acara Bimtek
tersebut dilaksanakan selama 3 hari mulai tgl 24 – 26 Juni 2014, Bimbingan
teknis penyuluhan HAM ini merupakan kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Sumatera Selatan dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan HAM RI. Hadir juga sebagai narasumber pada Bimtek
tersebut Direktur Diseminasi HAM (Yatiman, SH.,M.Hum.,PhD) dan Kasubdit
Penyuluhan HAM (Toman Pasribu, Bc.IP., SH.,MH. Bimtek penyuluhan HAM diikuti
oleh 30 orang peserta yang diantara nya 15 orang dari bagian hukum Kabupaten /
Kota, 15 orang dari Propinsi, LSM, LBH dan instansi terkait. Hadir juga pada
acara pembukaa Bimtek tersebut kepala divisi Pemasyarakatan (Drs. Subiyantoro,
Bc.IP.,SH) dan pejabat sruktural eselon III dan IV lingkungan Kanwil Kemenkuham
Sumsel.
Pada sambutannya
Kepala Kantor Wilayah (Budi Sulaksana, SH.,M.Si) memberikan arahan “agar kedepannya diharapkan
adanya perubahan pola pikir masyarakat daerah tentang pengertian HAM sehingga
dengan demikian harus adanya parameter HAM
yang telah disepakati Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Dalam Negeri”. Selanjutntya Kakanwil juga menyampaikan pesan
dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia
(Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D)
“bahwasanya SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak ) kedepan harus lebih
disosialisasikan ke masyarakat secara
luas, karena saat ini telah banyak terjadinya pelanggaran terhadap HAM dan perlindungan terhadap anak banyak yang terabaikan, untuk
itulah diharapkan agar masyarakat dapat mengakui atas hak-hak anak dan sebagai
orang tua juga dapat memenuhi
kewajibannya sebagai orang tua yang juga
berperan sebagai pelindung atas hak-hak anak tersebut”. Saat ini pemidanaan terhadap
pelanggaran perlindungan anak yang sesuai dengan (SPPA) harus lebih ditegaskan
dan ditegakan sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
(Dok. Humas Kanwil Kemenkuham Sumsel / Yoshar Jr)