Selamat Datang Di Portal Jendela Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan


Kamis, 19 Mei 2011

DPR Menyetujui Reformasi Birokrasi Kemenkumham




Jakarta- Akhirnya setelah menunggu 1 (satu) tahun proses reformasi birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham), Badan Anggaran DPR RI menyetujui untuk memberikan tunjangan kinerja (remunerasi). Persetujuan Badan Anggaran DPR RI tersebut disambut dengan sukacita segenap pegawai dan pejabat Kemenkumham di seluruh Indonesia. Kebahagiaan segenap insan pengayoman ditujukan kepada Menkumham Patrilias Akbar dan semua pimpinan eselon I yang telah berjuang dengan sekuat tenaga untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Dalam rapat penyetujuan yang dilaksanakan di Badan Anggaran, (18/5), selain Kemenkumham, turut disetujui pula reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Besaran remunerasi yang diperoleh, dirapel terhitung Januari 2011, Kemenkumham dan Kejagung pada tahun 2011 sebesar Rp 1,688 triliun. Dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp 1,688 triliun, untuk kebutuhan anggaran tahun 2011 selama 13 bulan, 43.763 pegawai Kemenkumham akan mendapatkan Rp 1,078 triliun, sedangkan 21.515 pegawai Kejagung akan mendapatkan Rp 609,5 miliar.

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM dan seluruh pejabat eselon I Kemenkumham, Jaksa Agung dan jajarannya, serta Menteri Keuangan, disetujui pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kemenkumham dan Kejagung sebesar 70 persen dari anggaran yang diusulkan. "Jumlah tersebut akan diberikan sebesar 70 persen terlebih dahulu, yang 30 persen akan diberikan setelah dilakukan evaluasi kinerja oleh tim independen, dan melihat kesediaan anggaran kita," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardjojo.
Peningkatan remunerasi diikuti dengan penghapusan tunjangan yang berlaku di Kemenkumham, seperti insentif khusus di Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan, tunjangan kompensasi risiko di Ditjen Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, dan beberapa bentuk tunjangan lainnya. Meskipun demikian, uang lembur masih akan dapat dinikmati oleh pegawai di lingkungan Kemenkumham.
Beberapa pejabat Kemenkumham yang hadir antara lain Plt. Sekjen Bambang Rantam Sariwanto, Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Aidir Amin Daud, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, Inspektur Jenderal Sam L. Tobing, Dirjen HAM Harkristuti Harkrisnowo, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono, Dirjen HKI Ahmad M. Ramli, Dirjen PP Wahiduddin Adams, Kepala Balitbang HAM Ramly Hutabarat, Kepala BPSDM Danny H. Kusumapradja, Kepala BPHN Wicipto Setiadi, serta beberapa eselon II dan III, diantaranya Kabag HLO Bambang Wiyono.

(Tim Humas: TMM, Dodi, Demson, Komar, Pahlawan, Tedy, dan Soni) 

Submitted by humas on Fri, 05/20/2011 - 15:55 

Sumber : http://www.depkumham.go.id/berita-utama/dpr-menyetujui-reformasi-birokrasi-kemenkumham


 
Ket. Foto:
(1) Menkumham Patrialis Akbar (kanan) sedang berbincang dengan Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) dan Wakil Jaksa Agung Darmono.
(2) Suasana dalam rapat pembahasan tunjangan kinerja Kemenkumham dan Kejagung juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Agus Martowardjojo (kedua dari kanan). Hadir pula Menkumham Patrialis Akbar (kanan), Jaksa Agung Basrief Arief (kedua dari kiri) dan Wakil Jaksa Agung Darmono (kiri).