Seminar Hasil Pengkajian Hukum Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan
No.13 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Maksiat
Universitas Palembang, Senin 25 Juli 2011 Pukul 10.00 WIB Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Palembang mengadakan seminar hasil pengkajian hukum Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 tahun 2002 tentang pemberantasan maksiat. Dalam kata sambutannya Rektor Universitas Palembang yang diwakili oleh Ir. Joni. P Rompas, MP selaku Pembantu Rektor I Universitas Palembang menyampaikan memang perlu diadakannya seminar tentang pengkajian hukum di Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya Drs. Sutarmanto, MM selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka secara resmi Seminar Hasil Pengkajian Hukum Perda Sumatera Selatan No.13 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Maksiat. Seminar dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber.