Bimbingan Teknis
Materi Pengesahan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
dan Pengesahan Badan Hukum
Sosial Berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 2004
Tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 16
Tahun 2001 Tentang Yayasan
Humas
– Jalan
Jenderal Sudirman 1111 A Palembang 30128. Hotel Sahid Samara. Jumat, 13 Juli
2012 Jam 09.30 Wib. Bapak Rinto Hakim, SH.
MH Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan
menghadiri dan membuka secara Resmi Acara Bimbingan Teknis Materi Pengesahan
Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Pengesahan Badan Hukum Sosial Berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan yang diselenggarakan oleh Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan HAM antara
lain
1. Agus Riyanto,
SH.MH.
2. Laila Yunara, SH.MH
3. Arifin,SH
4. Faraitody Hakim, SH
5. Rinah
6. Raja Rezi
Erliana,SH
7. Kamin
bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan penanggung jawab Ardiansyah, SH. MH. Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Sumatera Selatan, Peserta Bimbingan Teknis berjumlah 50 orang terdiri dari Unsur
Notaris Dokter, Perbankan dan Yayasan hadir pada acara Pembukaan sebagai Undangan
Para Pejabat Eselon III & IV Kota Madya Palembang.
Pada pengantar pembukaan kepala Kantor Wilayah Rinto Hakim, SH. MH menjelaskan bahwa
tujuan diadakannya Bimbingan Teknis Materi Pengesahan Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Dan Pengesahan Badan Hukum Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 Tentang Yayasan untuk dimengerti oleh masyarakat akan pentingnya
guna menangkal kecenderungan terjadinya Fakta Hukum dimasyarakat mendirikan Yayasan
karena mudahnya yayasan memperoleh Status Badan Hukum sehingga masyarakat dapat
berlindung dibalik status Badan Hukum Yayasan Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan
melainkan adakalanya juga bertujuan untuk memperkaya diri Para Pendiri,
Pengurus dan Pengawas.
Dalam praktek timbul pula berbagai masalah
yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh yayasan yang tidak sesuai
dengan maksud tunjuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, sengketa
antara pengurus dengan pendiri yayasan atau pihak lain bahkan terkadang yayasan
digunakan untuk menampung kekayaan dari para pendiri atau pihak lain yang
diperoleh dengan cara melawan hukum
Undang-undang tentang yayasan nomor
16 Tahun 2001 dan nomor Tahun 2004 diharapkan dapat memberikan pemahaman yang
benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban
hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka
mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Pb.
Zakariah, S.IP. Kasubag Humas dan Laporan