Selamat Datang Di Portal Jendela Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan


Jumat, 13 Juli 2012

BIMTEK UU Nomor 40 Tahun 2007


Bimbingan Teknis Materi Pengesahan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Pengesahan Badan Hukum
 Sosial Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2001 Tentang Yayasan 
 
    Humas – Jalan Jenderal Sudirman 1111 A Palembang 30128. Hotel Sahid Samara. Jumat, 13 Juli 2012 Jam 09.30 Wib. Bapak Rinto Hakim, SH. MH Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menghadiri dan membuka secara Resmi Acara Bimbingan Teknis Materi Pengesahan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Pengesahan Badan Hukum Sosial Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang diselenggarakan oleh Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum  Kementerian Hukum dan HAM antara lain
1.       Agus Riyanto, SH.MH.
2.      Laila Yunara, SH.MH
3.      Arifin,SH
4.      Faraitody Hakim, SH
5.      Rinah
6.      Raja Rezi Erliana,SH
7.      Kamin
 bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan penanggung jawab Ardiansyah, SH. MH. Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Peserta Bimbingan Teknis berjumlah 50 orang terdiri dari Unsur Notaris Dokter, Perbankan dan Yayasan hadir pada acara Pembukaan sebagai Undangan Para Pejabat Eselon III & IV Kota Madya Palembang.  
          Pada pengantar pembukaan kepala Kantor Wilayah Rinto Hakim, SH. MH menjelaskan bahwa tujuan diadakannya Bimbingan Teknis Materi Pengesahan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Dan Pengesahan Badan Hukum Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004  Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan untuk dimengerti oleh masyarakat akan pentingnya guna menangkal kecenderungan terjadinya Fakta Hukum dimasyarakat mendirikan Yayasan karena mudahnya yayasan memperoleh Status Badan Hukum sehingga masyarakat dapat berlindung dibalik status Badan Hukum Yayasan Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan melainkan adakalanya juga bertujuan untuk memperkaya diri Para Pendiri, Pengurus dan Pengawas.
            Dalam praktek timbul pula berbagai masalah yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh yayasan yang tidak sesuai dengan maksud tunjuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, sengketa antara pengurus dengan pendiri yayasan atau pihak lain bahkan terkadang yayasan digunakan untuk menampung kekayaan dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum
           Undang-undang tentang yayasan nomor 16 Tahun 2001 dan nomor Tahun 2004 diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Pb. Zakariah, S.IP. Kasubag Humas dan Laporan