Selamat Datang Di Portal Jendela Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan


Selasa, 01 Maret 2011

KEBIJAKAN TERBARU KEMENKUMHAM MENGENAI BATAS USIA PENSIUN


Dalam rangka proses  kaderisasi pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru mengenai  Batas Usia Pensiun (BUP) bagi para pejabat eselon II.  Untuk pertama kali dalam sejarah Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal  31 Januari 2011 telah ditandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor  M.HH-44.KP.04.01 Tahun 2011 tentang perpanjangan BUP kepada 50 (lima puluh) orang  pejabat eselon II. Kebijakan terbaru tersebut menyangkut Batas Usia Pensiun untuk pejabat eselon II.b sampai usia 58 tahun, sementara pejabat eselon II.a sampai 59 tahun.
Jumlah pejabat eselon II  yang diperpanjang BUP dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut,  pejabat yang diperpanjang BUP dari 56 Tahun menjadi  58 tahun  ada 24 (dua puluh empat) orang,  sedangkan yang diperpanjang BUP nya dari 58 tahun menjadi 59 tahun sebanyak 26  (dua puluh enam) orang.  Kebijakan ini  termasuk untuk pejabat eselon I bahwa BUP hanya sampai 60 tahun.  Tidak akan ada lagi perpanjangan BUP, karena hal ini juga sudah disampaikan oleh Presiden dihadapan para Menteri. Untuk itu menurut Patrialis Akbar,  meminta kepada para pejabat  untuk  tidak lagi memberi pengusulan perpanjangan batas usia pensiun kepada pejabat yang akan memasuki pensiun.
Demikian hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika melantik beberapa pejabat eselon II.a di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (selasa 8/02/2011), di Graha Pengayoman Gd. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.   Pejabat eselon II.a yang menempati posisi baru    di lingkungan Sekretariat Jenderal  diantaranya adalah  Kepala Biro Kepegawaian Drs. Sahabuddin Kilkoda (Kepala Divisi Administrasi Sulawesi Selatan) menggantikan Drs. M Amar Cho (Kepala Biro Kepegawaian  yang akan memasuki Purnabakti 1 Mei 2011), Dra. Sri Puguh Budi Utami, Bc.IP, M.Si (Kepala Divisi Administrasi Banten) menjadi Kepala Biro Perencanaan (menggantikan Drs. Imam Santoso, SH. MM. yang diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham  Banten) , Poppy   Pudjiaswati, SH, MH. (Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Banten) menjadi Kepala Biro Keuangan (menggantikan Dra. Ririm Djatiperbawani, SH, M.Hum. yang diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan).
Kepada pejabat lama di lingkungan Sekretariat Jenderal, Patrialis Akbar meminta untuk mendampingi proses peralihan tugas-tugas di masing-masing tempat lama. Prestasi yang telah diraih oleh Kementerian ini dalam hal pemeriksaan keuangan dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan harus dipertahankan. Sedangkan Tim  Reformasi Birokrasi Kementerian  Hukum dan HAM (Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian) sudah bekerja secara maksimal dan finalisasi hasilnya  tinggal menunggu ketetapan untuk renumerasinya sementara  kelengkapan administrasi sudah selesai .
Pelantikan pejabat eselon II.a tersebut, selain menyangkut mutasi dan promosi, juga penyesuaian nomenklatur dari Departemen menjadi Kementerian serta penyesuian dengan Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2010. Data dari Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal jumlah pejabat baru eselon II.a yang dilantik sebanyak 71 (tujuh puluh satu) orang, sedangkan  pejabat yang mengalami perubahan nomenklatur  mencapai 69 (enam puluh sembilan) orang pejabat. Dalam rangkaian itu juga terdapat pejabat eselon II.b yang mengalami mutasi maupun promosi. Kepmenkumham tentang SK Perpanjangan Batas Usia Pensiun dan Pengangkatan dan  Alih Tugas selengkapnya dapat diakses melalui ragam download Kepegawaian. 

Hasbullah, (Kabag Mutasi Pegawai).
http://www.kemenkumham.go.id/berita/kebijakan-terbaru-kemenkumham-mengenai-batas-usia-pensiun