Selamat Datang Di Portal Jendela Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan


Sabtu, 15 Oktober 2011

Penanda Tangan SKP

Penanda Tanganan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Para Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dan Pejabat Struktural Serta Penguatan Kapasitas UPT Dan GP2BS Dalam Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Selatan 



Jalan Jend. Sudirman Km 3.5 Palembang Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan dalam rangkaian bulan bakti Kementerian Hukum dan Ham, Tanggal 03 sampai dengan 31 Oktober 2011 jam 08.oo WIB di Aula Kantor Wilayah dilaksanakan Penanda Tanganan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) para Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dan Pejabat Struktural serta penguatan kapasitas UPT dan GP2BS dalam jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. 





            Pada kata pengarahannya Drs. Sutarmanto, MM mensosialisasikan Inpres no. 9 tahun 2011 dan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah dalam melaksanakan Visi dan Misi sebagai Pejabat dan Petugas Penegak hukum dan Ham serta pelayanan dan pemenuhan Ham ditengah tuntutan masyarakat Sumatera Selatan agar Reformasi Birokrasi dan Tata Pengelolaan diadakan peningkatan kualitas kinerja program di bidang pelayanan hukum dan pemenuhan Ham. Di Bulan Bakti Kementerian Hukum dan HAM (DHARMA KARYADHIKA) ini terlihat nyata progresnya, tercapai apa yang dikandung maksud masyarakat memperoleh kepastian hukum baik dipelayanan keimigrasian (SPRI)  maupun di Upt-Upt pemasyarakatan dengan pelayanan cepat tepat sasaran dan wajib bebas korupsi dan KKN. Wajib meningkatkan kapasitas SDM, optimalisasi pelayanan kunjungan , percepatan pemberian PB,CMB, CB dan Remisi, berkoordinasi dengan instansi terkait utamanya DILKUMJAPOL dan instansi Kementerian dan dinas propinsi,Kabupaten/Kota.
            Selanjutnya sebagai pejabat dan petugas agar meningkatkan kemampuan profesionalitas diri dalan melaksanakan tugas :
1. Tidak melakukan kekerasan dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan Napi/Tahanan.
2. Tidak terpancing terlibat narkotika.
3. Tidak melakukan Korupsi dan KKN.
4. Ikut melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan Korupsi dan mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksanaannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.