Selamat Datang Di Portal Jendela Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan


Kamis, 06 Oktober 2011

Rutan Klas I Pakjo

KUNJUNGAN KERJA 
KEPALA DIVISI PEMASYARAKATAN
KE RUTAN KLS I PAKJO
 PALEMBANG

Kamis, tanggal 06 Oktober 2011 Jam 10.00 WIB di AULA Rumah Tahanan Negara Kls I Pakjo Palembang, Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam kunjungan kerja pembinaan terhadap UPT-UPT pemasyarakatan dalam kerangka pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi Jajaran Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah Sumatera Selatan, di Aula Rumah Tahanan Negara Palembang melakukan pengarahan (Brefing) terhadap karyawan dan karyawati Rumah Tahanan Negara Palembang.




            Dengan didampingi oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Palembang (Rizal Efendi, SH.MH) ABDURRAHMAN SHOHIH, Bc.IP, SH., MH Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada kata pengarahannya, mengajak dan menekankan kepada seluruh karyawan/karyawati agar mencintai lahan pengabdian kita terhadap negara, dengan menciptakan ketaatan kerukunan dan kekompakan dalam melaksanakan tugas serta loyalitas kepada pimpinan, sehingga dengan kekompakan timbul rasa tanggung jawab, rasa memiliki dan kedepan terlaksanakan perbaikan kinerja, terciptanya lingkungan kerja dan hunian yang sehat sebagaimana yang di amanatkan konstitusi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak ada sejengkal pun sudut lahan dan ruangan yang kotor apalagi kumuh.
            Dalam rangka tuntutan sosial masyarakat akan pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai petugas pemasyarakatan agar melaksanakan :
1.     Optimalisasi pelayanan kunjungan disediakan kotak kepuasan pengunjung (pelanggan) memasang spanduk dan banner yang berisikan pemberitahuan area/daerah bebas KKN (yang menyogok dan yang disogok melanggar hukum) ciptakan antrian pengunjung yang dapat di monitor pada layar monitor yang dapat menampilkan data pengunjung dan yang dikunjungi dengan kartu tertib antri serta jelas waktu lamanya kunjungan.
2.      Percepatan pemberian, PB, CMB, CB dan remisi
3.     Koordinasi dengan instansi terkait utamanya DILKUMJAPOL dan instansi kementerian dan Dinas Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota seperti Diknas Kesehatan dan lain-lainnya
4.      Quick Respon terhadap pengaduan masyarakat

Selanjutnya yang sangat penting lagi agar mematuhi peraturan larangan yang disampaikan Bapak Menteri Hukum dan HAM yaitu:  
1.     Agar tidak melakukan kekerasan dalam melaksanakan pembinaan terhadap napi/tahanan, melakukan pembinaan dengan cara profesional, mendidik, dan bijaksana.
2.     Sebagai petugas pembina pendidik, pengayom masyarakat dan penegak hukum, agar tidak terpancing, terlibat dengan NARKOTIKA
3.     Melakukan korupsi dan KKN
4.     Melakukan perselingkuhan
Apabila tetap dilaksanakan tidak ada imbalan yang lebih baik selain pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS Penegak Hukum (tidak ada kata maaf untuk itu)
Pada pengunjung pengarahan Kepala Divisi Pemasyarakatan mensosialisasikan dengan membacakan surat perintah harian dan surat terbuka Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan memerintahkan Kepala Rutan agar dibacakan pada waktu apel pegawai, serta menempel surat terbuka untuk warga binaan, napi/tahanan pada kamar-kamar hunian dengan harapan dapat dibaca, dimengerti dan dapat meresapi makna tujuan penyampaian surat perintah dan surat terbuka tersebut.
Serta adanya tembok pengaman lapis kedua yang roboh sepanjang 15 meter dipinggir jalan inspektur marzuki agar dapat segera diperbaiki mengingat tembok tersebut merupakan prasarana pengaman lapis kedua penghalang apabila terjadi pelarian (kaburnya napi)